Perusahaan induk

Perusahaan induk adalah perusahaan yang menjadi perusahaan utama yang mengatur, mengendalikan dan mengawasi kinerja dari beberapa anak perusahaan yang tergabung ke dalam satu grup perusahaan. Perusahaan induk umumnya terbentuk dari perusahaan berjenis perseroan terbatas. Ciri umum dari perusahaan induk adalah adanya konglomerat yang dimiliki oleh satu orang atau beberapa orang saja. Perusahaan induk terbentuk secara alami akibat adanya pertumbuhan ekonomi pada bisnis dalam suatu perusahaan. Bentuk pertumbuhan ekonomi ini umumnya adalah bertambahnya sektor bisnis yang dilakukan oleh perusahaan. Perusahaan induk menjadi pemimpin bagi anak perusahaan. Tujuan perusahaan induk diterapkan juga oleh anak perusahaan secara sama. Peran perusahaan induk ialah merencanakan dan melakukan koordinasi terhadap anak perusahaan. Perusahaan yang dijadikan sebagai perusahaan induk umumnya ialah perusahaan rintisan yang berkembang pesat sejak pertama kali didirikan. Sifat dari grup perusahaan yang memiliki perusahaan induk ialah adanya sentralisasi.[1] Melalui pengelompokan perusahaan ke dalam perusahaan induk, dimungkinkan terjadinya peningkatan atau penciptaan nilai pasar perusahaan. Ciri atau unsurnya ialah secara ekonomi ada kesatuan dan secara hukum berjumlah jamak. Faktor penentunya ialah kepemilikan saham, perjanjian, dan faktor faktual.

  1. ^ Harjono, Dhaniswara K. (2021). Jatmoko, Indri, ed. Kedudukan Hukum Perusahaan Induk (Holding Company) (PDF). Jakarta: UKI Press. hlm. 24–25. ISBN 978-6236-963-19-7. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search