Merek dagang

Merek dagang atau cap dagang (Belanda: handelsmerk, bahasa Inggris: trademark) adalah jenis kekayaan intelektual berupa nama atau simbol yang dikaitkan dengan produk atau jasa tertentu. Pemilik merek dagang dapat berupa individu, organisasi bisnis, atau badan hukum apa pun. Merek dagang dapat ditemukan pada kemasan, label, voucer, atau pada produk itu sendiri. Sebagai identitas perusahaan, merek dagang kerap dipajang di gedung-gedung perusahaan. Hal ini secara hukum diakui sebagai jenis kekayaan intelektual.

Menurut Pasal 1 angka (2) UU Merek (UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis), Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.[1]

  1. ^ "Cara Mengecek Merek Dagang". AKSARA HUKUM. Diakses tanggal 2022-01-17. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search